Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Ini Syaratnya Menurut DJKI!

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:00
Flickr

Syarat konten YouTube bisa dijadikan jaminan ke Bank menurut DJKI

HAI-ONLINE.COM – Pada 12 Juli 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini juga membuka peluang untuk para konten kreator YouTube untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dan jaminan ke bank.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu menekankan para konten kreator buat segera ngurusin sertifikat dengan mendaftarkan produk kekayaan intelektual (KI) ke DJKI.

"Ketika konten YouTube belum punya sertifikat, berdasarkan skema ini, menurut hemat saya akan jadi persoalan. You punya sertifikat KI nggak? Jadi sebelum masuk konten YouTube dapatkan dulu sertifikatnya. Itu yang paling tepat," kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, sertifikat ini adalah sesuatu yang penting agar ekonomi kreatif lebih dihargai.

Baca Juga: Tau Channel YouTube-nya Kena Hack, Windah Basudara: Gila! Rekor Video Hack ditonton 60.000 Viewers!

"Kalau nggak dapat kan, pasti akan jadi problem. Sekarang ekonomi kreatif harus berpikir bahwa, 'supaya karya saya dihargai dan bernilai ekonomis, saya harus berjumpa dengan teman-teman di DJKI untuk mendapat sertifikat'," lanjutnya.

Terus, gimana dong cara untuk daftarin konten YouTube ke DJKI?

Menurut Razilu, mekanisme pendaftaran konten YouTube ini serupa dengan Hak Cipta.

"Prosesnya kalau konten YouTube kan Hak Cipta. Sama, dia harus daftar. Tapi simplenya, kita sediakan satu aplikasi, daftar sekarang nanti 3-5 menit ke depan ada sertifikatnya. Di sana ada surat pernyataan yang harus dipatuhi. Bahwa saya tidak meniru karya lain. Ini safe assesment sebenarnya," ujar Razilu.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Streaming 'lofi hip hop radio' di YouTube Berakhir!

Dengan adanya PP Nomor 24/2022 ini merupakan sebuah terobosan untuk kemajuan ekonomi kreatif.

“Hal ini adalah dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu.

Razilu menambahkan kalo produk ekonomi kreatif yang bisa dijadikan obyek jaminan hutang harus memenuhi dua syarat.

"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," ungkap Razilu.

Ia menekankan kalo pihak DJKI akan terus memberikan sosialisasi agar praktik implementasi aturan ini bisa berjalan lancar.(*)

Tag

Editor : Al Sobry