Pelajar yang Terlibat Tawuran Disanksi Cabut KJP-nya Oleh Pemkot Jakbar

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:08
TribunJakarta

Para pelajar diamankan karena terciduk niat tawuran di hari pertama sekolah tatap muka.

HAI-Online.com-Banyak hal merugikan yang dapat dipetik jika pelajar terlibat aksi tawuran. Pencabutan hak fasilitas KJP salah satunya.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Prmkot Jakbar) yang menerapkan sanksi pencabutan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap pelajar yang terlibat tawuran.
Sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
"Pasti akan dicabut KJP-nya karena ada aturan seperti itu," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Kuliah Masuk Jalur Mandiri Universitas Brawijaya

Menurut Masduki, pemkot telah memberlakukan sanksi tersebut kepada beberapa siswa yang terbukti terlibat tawuran. Namun, ia tidak memerinci jumlah siswa yang telah dicabut KJP-nya.

Jika seorang pelajar tertangkap terlibat tawuran, proses pencabutan KJP dilakukan secara bertahap mulai dari pihak sekolah hingga ke pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Masduki menegaskan, pemerintah tetap menunggu hasil proses hukum sebelum penerapan sanksi.Ia berharap, sanksi pencabutan KJP bisa mencegah para siswa terlibat tawuran.

"Berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata Masduki.

Dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, peserta didik yang merupakan penerima bantuan sosial pendidikan dilarang melakukan perbuatan asusila, perundungan, tawuran, hingga minum minuman beralkohol. (*)

Tag

Editor : Al Sobry