Pingin Liburan ke Luar Kota? Ini Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat, Guys!

Senin, 11 Juli 2022 | 11:11
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

HAI-Online.com- Sudah mulai kepikiran untuk liburan di pertengahan tahun ini?Nah sebelum melakukannya, lo harus tahu ini syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

Baru-baru ini Kementerian Pehubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Minggu (10/7).

Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, aturan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran ini, ada beberapa regulasi yang harus lo ketahui nih, guys. Regulasi ini memang dibikin untuk pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum ataupun menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Lepas Masker Saat di Pesawat, Ini Penjelasannya!

Nah ini dia beberapa regulasi tersebut:

1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut;

a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

b. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

c. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Baca Juga: Pakailah Masker di Area Wisata dan Pertunjukan Musik, Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Signifikan

d. pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

e. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

f. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

g. pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Gara-Gara Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru

Dilansir dari Kompas.com, untuk aturan wajib vaksin booster atau surat hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, nggak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau transportasi umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Nah itu dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat nanti, guys.

Mau liburan kemanapun, pokoknya jangan lupa untuk selalu patuh protokol kesehatan ya!

(Arlingga Hari Nugroho)

Tag

Editor : Al Sobry