Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta, Polisi Terbitkan Mantis sebagai DPO Siswa Tersangka !

Kamis, 30 Juni 2022 | 07:28

Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta, Polisi Terbitkan Mantis sebagai DPO Siswa Tersangka !

HAI-Online.com-Darma Altaf Alawdin alias Mantis telah resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran iaterkait kasus pengeroyokan adik kelasnyadi SMAN 70 Jakarta.
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, DPO atas nama Darma Altaf Alawdin itu diterbitkan sebagai tersangka.
Pelajar Darma (18) alias Mantis dinyatakan terbukti ikut mengeroyok adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta bersama kelima temannya pada kejadian Mei 2022.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit, Travis Barker: Tuhan, Selamatkan Aku!
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut telah disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang dikeluarkan.

Dalam DPO yang dikeluarkan terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.

Dalam keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.

Kalo kalian lihat di tongkrongan, ikut laporkan ya! (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya