Banyak Jalan Ganti Nama di Jakarta, Siap-Siap Penghuninya Harus Ganti e-KTP!

Senin, 27 Juni 2022 | 15:09

Yang tinggal di 22 jalan baru di Jakarta, wajib mengganti alamat di KTP elektronik

HAI-ONLINE.COM - Pada Jumat, (25/6/2022) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan penggantian nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Buat lo yang tinggal di wilayah ini siap-siap ganti KTP dan KK, gimana prosedurnya?

Penggantian nama jalan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi untuk tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perjalanan tumbuh kembang Ibukota. Selain itu, Betawi adalah suku asli yang berasal dari Jakarta.

Dengan adanya pengubahan nama jalan, apa warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru ini wajib ganti dokumen kependudukan seperti KTP dan KK?

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kalo warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya karena hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah.

"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," papar Zudan.

Baca Juga: Nyesel Ngelihat Wajah di E-KTP, Bisa Nggak Sih Ganti Fotonya?

Pihak Dukcapil menyampaikan akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blangko e-KTP. Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," ujar Zudan.

Nggak perlu ribet, masyarakat nggak perl membawa surat pengantar dari RT/RW kalo mau mengajuan pengubahan dta kependudukan.

"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjutnya.

Nggak cuma KTP, hal ini juga berlaku untuk kartu kependudukan lain seperti Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Nah buat yang belum tahu 22 nama jalan baru di Jakarta, ini dia daftarnya.

Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut

Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip

Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori

Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un

Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail

Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya Bantaran

Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih Bantaran

Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH Ahmad Suhaimi

Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi

Jalan Raya Pasar Minggu (sisi utara) menjadi Jalan KH Guru Amin

Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah

Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief

Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi’ie

Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali

Jalan Kebon Kacang Raya (sisi utara) menjadi Jalan M Mashabi

Jalan Kebon Kacang Raya (sisi selatan) menjadi Jalan HM Shaleh

Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin

Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko

Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi

Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun

Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin

Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad.

(*)

Tag

Editor : Alvin Bahar