Dianggap 'Mainkan' Dogecoin, Elon Musk Diminta Ganti Rugi 3.800 Triliun

Jumat, 17 Juni 2022 | 18:01
Cryptocurrency Learn

Dianggap memanipulasi Dogecoin, Elon Musk mendapatkan tuntutan sebesar 3800 triliun rupiah

HAI-ONLINE.COM -Beserta dua perusahaan besarnya, Tesla dan SpaceX, Elon Musk mendapatkan gugatan sebesar 258 miliar US dolar atau setara 3.800 triliun atau 3,8 kuadriliun rupiah!

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang investor kripto Dogecoin, Keith Johnson. Ia mengaku telah kehilangan banyak uang setelah berinvestasi di Dogecoin dan menuduh Musk telah memanipulasi harganya,

Gugatan ini dilakukan pada Kamis (16/6/2022) di pengadilan Manhattan, New York, Amerika Serikat. Johnson yang sudah melakukan transaksi Dogecoin sejak 2019 menganggap Musk dan perusahaannya telah menjadikan Dogecoin sebagai ‘mainan’ mereka.

Seperti dilansir dalam Forbes, Johnson menilai harga Dogecoin nggak memiliki dasar dan nggak terjamin oleh lembaga pemerintahan atau swasta di Amerika. Ia merasa hal ini mudah untuk dimanipulasi oleh Musk lewat tweet-tweet-nya.

Baca Juga: Gara-gara Akun Bot, Elon Musk Mengancam Nggak Jadi Beli Twitter!

"Dogecoin hanyalah penipuan di mana mereka (Musk bersama Tesla dan SpaceX) memanipulasi 'orang awam' agar membeli mata uang kripto tersebut dengan harga yang lebih tinggi," gugat Johnson.

Merasa dirugikan, Johnson menuntut ganti rugi kepada Musk, Tesla, dan SpaceX dengan total senilai 86 miliar US dolar atau senilai 1.300 triliun rupiah. Kemudian, angka tersebut belum ditambah dengan jumlah kerugian yang dialaminya sejak terjun ke dunia Dodgecoin di tahun 2019.

Menurut pemaparannya, kerugian yang dia dapatkan berjumlah 172 miliar US dolar atau setara 2.500 triliun rupiah. Selain ganti rugi, Johnson juga meminta penghentian aksi promosi yang dilakukan Musk dengan dua perusahaan besarnya.

(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya