Melihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang Terkenal Karena Cover Lagu, Seperti Apa Sih Penjelasannya dari Sisi Hukum dan Hak Cipta?

Kamis, 28 April 2022 | 18:42
YouTube

Penyanyi cover yang akhir-akhir ini diperbincangkan Zidan dan Tri Suaka

HAI-ONLINE.com - Youtube menjadi salah satu platform yang dipilih banyak orang untuk mengunggah berbagai macam jenis konten, termasuk meng-cover lagu.

Dengan menyanyikan ulang lagu yang pernah direkam atau dinyanyikan penyanyi aslinya, tak jarang konten tersebut bisa menjadi lebih terkenal dibanding versi orisinil.

Melihat hal itu, banyak artis baru yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan lebih dulu membuat cover lagu milik orang lain agar cepat meraih popularitasnya.

Nggak hanya itu, biasanya orang akan memilih untuk meng-cover lagu sebagai bentuk apresiasi atas karya penciptanya.

Udah banyak yang terkenal karena jadi "tukang cover". Seperti Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang kebetulan lagi naik daun juga.

Namun, apakah dengan mengunggah konten cover lagu ke Youtube akan terkena copyright atau hak cipta?

Ada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang hak cipta.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (“UUHC”) Nomor 28 Tahun 2014 mengatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Hak Cipta terkandung hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan juga hak ekonomi.

Baca Juga: Waduh! Beredar Video Tri Suaka Tiruin Gaya Iwan Fals dan Ebiet G. Ade

Berdasarkan Pasal 4 UUHC, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta, sedangkan dalam Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara itu, Pasal 8 UUHC yang membahas tentang hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Selain itu, Menurut Pasal 9 UUHC, hak ekonomi tersebut termasuk:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Melalui Pasal 9 UUHC tersebut, cover lagu sendiri termasuk kedalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan sehingga meng-cover lagu bisa termasuk kedalam perbuatan melanggar Hak Cipta jika konten tersebut mendapat keuntungan ekonomi dan pencipta aslinya merasa keberatan.

Adapun pelanggaran terhadap Pasal 9 UUHC yang diatur dalam Pasal 113 UUHC yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

FYI, jika konten cover tersebut ingin mengkomersilkan lagunya, maka orang tersebut wajib memiliki lisensi dari Pencipta.

Lisensi menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Dapat disimpulkan bahwa meng-cover lagu tidak termasuk ke dalam pelanggaran copyright kalau konten tersebut tidak untuk dikomersialkan dan pencipta tidak merasa keberatan.

Nah, jadi sekarang lo udah ngerti kan tentang peraturan copyright?

(Ariella Kinari)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya