Kepsek yang Beri Hukuman Push Up Sampai Injak Bahu Siswanya Sudah Dipecat, Safety Learning Environment Harus Ditingkatkan

Sabtu, 16 April 2022 | 14:40
KompasTV

Kepsek yang Beri Hukuman Push Up Sampai Injak Bahu Siswanya Sudah Dipecat

HAI-Online.com- Dari sebuah video yang viral, ketahuan ada seorang kepala sekolah (kepsek) yang memberi hukuman pish up hingga menginjak bahu muridnya.

Hukuman itu diberikan oleh sebab siswa melanggar aturan cukur ranbut pada razia yang digelar Senin pagi.

Dari hasil penelusuran, kejadian itu terjadi di kelas XI MIPA 3 SMA Negeri 3 Amlapura Kabupaten Karangasem, Bali, pada Senin (11/4/2022) pekan lalu.

Usai viral, kepsek SMAN 3 Amlapura - Bali, I Komang Sudiana mengakui perbuatannya adalah salah dan tidak layak untuk ditiru.

Baca Juga: Dendam Ditegur Guru, Pelajar Bakar Sekolah dan Siram Gurunya Pakai Bensin Terinspirasi dari Film Action

"Tapi itu salah saya, memakai kaki menyentuh bahu siswa. Saya tidak tahu bakal viral," kata Sudiana dikutip HAI dari Kompas.com.

Sudiana mengatakan, ia memberikan hukuman kepada kepada muridnya yang tidak memotong rambut.

Sebelum menghadiri pembelajaran tatap muka (PTM), kata Sudiana, pihak sekolah dan siswa sudah sepakat barangsiapa yang rambutnya tidak dipotong akan dapat hukuman yaitu push up sebanyak 10 kali.

"Sanksi push up sebanyak 10 kali ini pun diberikan atas dasar kesepakatan dengan siswa bagi mereka yang tidak mentaati,” ujarnya.

Hanya saja saat sanksi dijalankan, ada satu siswa (KN) yang dipandang Sudiana tidak sungguh-sungguh melakukan hukuman. Terpaksa, ia menginjak bahu siswa itu dengan pelan dan mengklaim bahwa itu dilakukan sambil bercanda dengan siswanya.

"Tapi ada siswa yang saat push up tidak sungguh-sungguh. Saya secara tidak sengaja menginjak bagian bahu. Itu pun dilakukan pelan. Itu pun dilakukan tanpa ada kemarahan, sambil bercanda ketawa sama siswa,” dalihnya.

Namun nasi sudah menjadi bubur, tindakan Pak Sudiana diketahui banyak pihak terutama Dinas Pendidikan setempat.

Kadisdikpora BaliKetut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, atas perbuatannya itu, Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Rabu (13/4/2022) lalu.

"Setelah kita melakukan (pemeriksaan dari) berbagai sudut pandang. Kita keluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah per hari ini, menjadi guru biasa dan segera dipindahkan ke sekolah lain," kata Boy kepada awak medi pada Rabu lalu.

Baca Juga: 6 Kejadian Mengerikan yang Tertangkap Kamera Drone, Ada Foto Hukuman Penggal

Atas kejadian ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengaku ikut prihatin dan menyesal. Dia pun mengatakan,safety learning environmentdi sekolah-sekolah masih sangat buruk.

Untuk itu, pihaknya gencar untuk mengedukasi lembaga pendidilan agar menciptakansafety learning environmentyang baik, yang dilakukan dan juga dibutuhkan keterlibatan semua pihak.

"Mereka dilibatkan dalam mekanisme pencegahan dan juga pemantauan, yang didukung denganearly warning systemyang inklusif. Juga, penting untuk dikembangkan dan dikuatkan soal pendekatan disiplin positif, yaitu membangun kesadaran bersama dengan cara dialogis partisipatif," jelasnya menolak kekerasan. (*)

Tag

Editor : Al Sobry