Tipu-Tipu Masyarakat, Begini Cara Doni Salmanan Kumpulkan Uang Rp 523M dari Korbannya

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:08

Doni Salmanan lagi kerja nih

HAI-Online.com- Polisi berhasil mengungkap moduspenipuan investasi trading binary option via aplikasi Quotex yang dilakukan oleh tersangka Doni Salmanan.

Dari hasil penyelidikan, Doni mengakui telah melakukan penipuan ke para korban untuk mengambil keuntungan pribadi yang sebanyak-banyaknya.
Lewat konten di media sosial dan Youtube, Doni Salmanan menggoda masyarakat untuk jadi "crazy rich" lewat investasi dijalaninya.
Baca Juga: Kudu Teliti, 10 Foto Ini Ajarkan agar Lebih Berhati-hati saat Beli Barang secara Online
Dalam setahun, Ia mengklaim telah mendapatkan cuan hingga miliaran rupiah. Nggak heran, masyarakat digoda dengan jumlah harta Doni yang dipamerkan mencapai lebih dari Rp 523 miliar itu semua diperoleh hanya dalam waktu singkat.
Sepertinya godaan itu berhasil memancing masyarakat untuk ikut melakukan trading di aplikasi yang dipromosikannya.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah daru quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-bya dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain di Quotex," terang Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi pada Selasa (15/3/2022) kemarin.Padahal, cowok lulusan SD itu sebenarnya tidak ikut trading di aplikasi Quotex. Dia hanya sebagai afiliator yang mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung (member) dan menyimpan uangnya di aplikasi.
Buat yang belum tahu, aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
"Doni mendapat keuntungan hingga 80 persen dari kerugian para korbannya," katanya lagi.
Dalam aksi penipuannya, Doni Salmanan juga memberi kesan lain untuk lebih meyakinkan korban-korbannya, dia harus memenangkan beberapa pemain investasi trading yang diasuhnya.
Baca Juga: Hindari Jebakan Crazy Rich Instan? Yuk Pahami dan Teliti Cara Terhindar dari Platform Investasi Bodong
"Dari situ korban yang menang trading juga Doni ikut mendapat cuan.Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan yang besar," jelasnya lagi.
Modus itulah yang membuat Doni memiliki uang banyak hingga dijuluki Crazy Rich Bandung. Namun, ternyata uang miliaran yang didapatkan Doni adalah hasil menipu.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materil," jelasnya lagi.
Kini,Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi pun telah mendapatkan barang bukti dan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang hingga artikel ini ditayangkan sudah terkumpul harta senilah Rp 64 miliar. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya