Moge Tabrak Dua Bocah Kembar Hingga Tewas, Keluarga Korban Pasrah Disantuni Rp 50juta

Senin, 14 Maret 2022 | 09:35
Twitter

Tangkapan Layar Video Moge ditendang Paspampres

HAI-Online.com-Dua bocah kembartewas setelah ditabrak rombongan motor gede Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) kemarin sekitar pukul 13.15 WIB.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandarantepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Menurut saksi mata, Idin, rombongan motor gede itu melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Baca Juga: Kerad Gila, Remaja Sleman Hack Situs Amerika Serikat, Tiba-tiba Beli Moge Padahal Rumah Ngontrak
Di lokasi tersebut, dua bocah kembar yang masih duduk di kelas dua SD sedang menyebrang jalan. Karena motor melaju kencang, kecelakaan pun tak bisa dihindari.

Masalah ini sempat ditangani polisi setempat, namun hasil kesepakatan orangtua korban dan pengendara moge memutuskan untuk berdamai.

Kedua pengemudi moge yang menabrak 2 bocah kembar di Pangandaran hingga tewas itu sepakat memberikan santunan sebesar Rp 50 juta ke pihak keluarga korban.

Perwakilan keluarga, Iwa Kartiwa, mengaku tidak pernah meminta dan tidak menerima uang tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya nggak minta karena nggak etis ini masalah nyawa nggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang tewas tertabrak moge)," katanya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Pelajar SMA di Kota Solo Ledakan Bom Molotov di Kelas, Polisi Dalami Motifnya

Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah baginkedua pihak, Iwa menyerahkan penanganan kesepakatan ini kepada pihak berwajib dan tetua warga untuk mendapat kebaikan bersama.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap dia.

Adapun pemberian santunan itu dicatat dalam perjanjian tertulis, yang diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.

Poin pertama, yakni pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, jika di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum. (*)

Tag

Editor : Al Sobry