Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ada 1 Resep Dokter di Barisan Barang Bukti

Kamis, 13 Januari 2022 | 14:45
Kompas.com

Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ada 1 Resep Dokter di Barisan Barang Bukti

HAI-Online.com- Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramonotelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/1/2022)

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, siang ini.

Dalam rilis tersangsa, polisi juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik yakni berupa dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, ada 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu ponsel milik Ardhito.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Interaksi Obat Membuat Pasien Covid-19 Meninggal, Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Untuk pil yang diresepkan domter ke pelantun bitterlove diketahui bahwaAlprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan panik.Biasanya, pil ini digunakan untuk pengobatan jangka pendek.

Alprazolamatau nama lainnya adalahXanax yang merupakan obat golongan Benzodiazepinyang juga diklasifikasikan sebagai senyawa kimia psikotripima golingan IV.

Cara kerja obat ini sebagai kompleks reseptor GABAA-Benzodiazepin yang terdapat di sistem saraf pusat, sehingga menimbulkan efek inhibisi atau efek menenangkan.

Dalam rilis tersnagka dan barang bukti Ardhito Pramono sempat dihadirkan di depan awak media sebelum konferensi pers dimulai.

Dia mengenakan rompi oranye dan masker merah putih serta kacamatanya. Ardhito sempat merespons sapaan awak media dengan mengangguk dan sorot mata.

Atas kasua ini, Ardhito Pramono dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini Ardhito masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. (*)

Tag

Editor : Al Sobry