Vaksin Booster Mulai Dibagikan Besok, Ini Jenis dan Syarat Penerimanya

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:40

Vaksinasi Covid-19 dapat menurunkan risiko serangan varian Omicron.

HAI-Online.com – Pemberian vaksin booster akan dilakukan mulai besok, Rabu (12/1/2022). Sesuai rencana, vaksin booster akan tersedia dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.

Untuk kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, nggak akan dikenai biaya tertentu.

Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster nggak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.

“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya ya. Kalau teknis detail ditunggu ya,” jelas Nadia kepada Kompas.com pada 6 Januari lalu.

Nah soal penerimanya, melansir laman resmi Kemenkes, vaksin virus corona hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Begini Kondisi PTM 100 Persen di Sekolah DKI Jakarta dengan Prokes Ketat

Beberapa kriteria individu atau kelompok yang nggak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19, seperti:

  1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit nggak boleh menjalani vaksinasi.

Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

  1. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang nggak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan nggak menerima vaksin. Nantinya sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas. Adapun orang dengan penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

  1. Nggak sesuai usia
Pemberian vaksin harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan. Sejauh ini vaksin booster akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster disuntikkan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.

Pemberian vaksin booster mulai dilaksanakan 1 Januari 2022 untuk kelompok rentan dan lansia. Pemberian vaksin booster ada yang gratis dan berbayar.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Bakal Diberikan untuk Warga di Atas 18 Tahun Mulai Januari Ini

Wilayah dan jenis vaksin booster

Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.

Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis kelima vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster atau lanjutan.

Adapun 5 jenis vaksin booster tersebut meliputi:

Melansir informasi resmi, sejak November 2021 BPOM udah melakukan pengkajian keamanan dan khasiat terhadap beberapa vaksin corona yang berpotensi menjadi vaksin booster.

Pengkajian dilakukan pada vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) sebagai vaksin primer, untuk kemudian dievaluasi sebagai dosis booster atau lanjutan berdasarkan data-data hasil uji klinik terbaru yang mendukung.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Diklaim Ampuh 100 Persen Melindungi Remaja Lebih Lama dari Biasanya

Persetujuan Badan POM terhadap perubahan EUA untuk penambahan posologi dosis booster didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI serta asosiasi klinisi terkait. (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar