HAI-Online.com – Meski saat ini sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Kemendikbud nggak mengharuskan tatap muka dilakukan secara penuh atau 100 persen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Jadi meski Pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, nggak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh.
Suharti menegaskan, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi sebelum sekolah menggelar tatap muka.
Baca Juga: Begini Kondisi PTM 100 Persen di Sekolah DKI Jakarta dengan Prokes Ketat
"Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” jelas Suharti, melansir laman Kemendikbud Ristek, Rabu (5/1/2022).
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.
Maka dari itu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Kontra Sekolah Tatap Muka 100 Persen: Pelajar Berisiko Terpapar Varian Omicron
PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.
Pembelajaran offline secara terbatas tersebut wajib dilaksanakan sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3. Jadi, pendidikan jarak jauh (PJJ) hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang berada di wilayah PPKM level 4. (*)