HAI-Online.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwavaksinasi dosis ketiga atau vaksin boosterbakal diberikan untuk kelompok usia di atas 18 tahun.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,"jelas Budi dalam konferensi pers virtualpada channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) kemarin.
Budi mengatakan, vaksin booster diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.
Baca Juga: Begini Kondisi PTM 100 Persen di Sekolah DKI Jakarta dengan Prokes Ketat
Vaksinasi booster ini, Budi melanjutkan, bisa dimulai di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yaitu memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ungkapnya.
Nah,soal jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi booster, ia mengatakan hal itu akan ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda," tuturnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Kini Bisa Di-download via WhatsApp, Simak Caranya!
Rencananya, jenisvaksin tersebut bakal diumumkan setelah 10 Januari mendatang setelah menerima rekomendasi dari ITAGI dan BPOM.
Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," kata Budi. (*)