HAI-Online.com- Video pendek berdurasi 1 menit 18 detik yang mengungkap kecurangan salah seorang petugas SPBU Pertamina di Bintaro sempat viral.
Di video itu, petugas pria itu sudah sempat dimarahi konsumen perempuan (korban penipuan angka bensin dari nol ya) lantaran tertangkap basah telah melakukan kecurangan saat melakukan tugas pengisian BBM.
Alhasil perempuan dalam video itu kemudian memviralkan pengalamannya sendiri ke media sosial.
Terungkap, bahwa peristiwa itu terjadi di SPBU Pertamina 34.152.09 yang berada di kawasan Bintaro Sektor 3, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Supervisor SPBU 34.152.09 Bintaro Sektor 3 William mengakui benar (setelah viral) ada kecurangan yang dilakukan salah seorang petugasnya.
Baca Juga: Begini Caranya Bikin Emoticon Buah Naga yang Sering Muncul di Media Sosial
"Dia sih nggak ngomong, cuman dia bilang dia menyatakan melakukan kesalahan terhadap konsumen, cuma dia nggak bilang berapa kali, cuman dia mengakui, saya sudah tanya," kata William dikutip dari wartakota, Selasa (21/12/2021).
Menurut William pihaknya telah melakukan langkah pemecatan terhadap petugas yang curang tersebut.
"Sudah (diberhentikan-red)," ungkapnya lagi.
Ia menjelaskan kecurangan yang dilakukan anak buahnya itu terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021. Namun tidak dijelaskan, apakah sebelumnya tersangka juga telah melakukan kecurangan yang sama.
Sebelumnya dalam video yang viral, tampak seorang perempuan geram dan memarahi seorang petugas pengisian BBM di SPBU, karena dianggap telah melakukan kecurangan terhadapnya.
Wanita itu diketahui mengisi bensin dengan nominal Rp100 ribu. Namun si petugas justru tak melakukan pengisian BBM dengan nominal yang diminta.
"Orang ngisi Rp 100 ribu seharusnya lebih 13 liter, tapi kamu malah nyatut 9 liter loh. Saya viralin kamu ya, sembarangan kamu kayak begitu-begitu ya!
"Saya catat kamu ya, saya laporin kamu, saya orangBintaroini pengurus Jaya ya," demikian, keviralannya telah dibuktikan sehingga tersangka diberhentikan secara tidak hormat. (*)