HAI-Online.com – Buatloyang berencana liburan akhir tahun ini, kayaknya harus menunda niat lo deh.Soalnya Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lewatperaturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah nggak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).Periodeini sendiridimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, pembagian rapor juga mengalami sedikit perubaha. Pasalnya, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Simak nihbunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62.
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Nggak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Aturan Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.
“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- Nggak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Nggak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk nggak bepergian dan nggak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang nggak primer/nggak penting/nggak mendesak selama periode Nataru.
PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Melansir laporan Kompas.com beberapa waktu lalu, pemerintah memangbakal menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa nggak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk nggak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.Di samping itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup. (*)
Baca Juga: Inilah 15 SMA Terbaik di Sumatera Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud"