Pemerintah Revisi Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Rabu, 03 November 2021 | 15:01
Mother and baby indonesia

(Ilustrasi) Mau Keluar Rumah? Ini Tarif Rapid Test Antigen, Seharga Sepatu Lokal!

HAI-Online.com – Aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang mewajibkan tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor maupun mobil yang menempuh jarak 250 kilometer sempat ramai jadi pembicaraan beberapa hari lalu.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Hal itu pun menuai protes dari masyarakat yang menilai aturan tersebut nggak masuk akal. Salah satunya dari dokter Tirta yang mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Di samping itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulisnya.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen, Termasuk untuk Sepeda Motor!

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Ia menambahkan, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut dimuat lewar 4 (empat) Surat Edaran (SE) baru yang diterbitkan.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Baca Juga: Aturan PPKM Baru 1 November: Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Tes PCR

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adita. (*)

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Simak 5 Penyesuaian Baru Aturan PPKM Periode 19 Oktober-1 November 2021

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"

Tag

Editor : Alvin Bahar