HAI-Online.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 14-20 September 2021.
Meski begitu, sejumlahlokasi umum seperti tempat wisata dan bioskopudah boleh dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Buat lebih jelasnya, simak nih sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada periode PPKM pekan ini.
Baca Juga: Bioskop Resmi Dibuka untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3, Penonton Wajib Bawa PeduliLindungi
- Bioskop boleh buka: Bioskop akan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan 2. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan. "Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).
- Penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindugi ditingkatkan: Pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal.
- Tempat wisata boleh buka dengan prokes ketat: lokasi tempat wisata di level 3 harus dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi.
- Penerapan ganjil-genap: penerapan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri: yakni wajib vaksinasi penuh, tes PCR tiga kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Baca Juga: Nggak Cuma Holywings, Kerumunan Senam Terjadi di Puri Kembangan pada Masa PPKM Karena Kurang Info
Menurut Luhut, penurunan level PPKM di banyak kota justru menyebabkan euforia dari masyarakat yang nggak disertai dengan protokol kesehatan. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar nggak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, menurut Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali ini, kasus konfirmasi Covid-19 memang menurun hingga 93,9 persen.
"Hal ini dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi (Covid-19) secara nasional hingga 93,9 persen," ujarnya.
Secara spesifik, Luhut juga menyampaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jawa-Bali juga turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini juga sudah turun di bawah 100.000 hingga hari ini. (*)
Baca Juga: Biar Gak Bawa Virus, Begini Cara Mencuci Seragam Sekolah Usai Pulang PTM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September"