Viral Video Fotokopi Uang Kertas Rupiah, Hasilnya Kok Beda, Ini Kata Bank Indonesia

Selasa, 14 September 2021 | 09:11

Viral Video Fotokopi Uang Kertas Rupiah, Hasilnya Kok Beda, Ini Kata Bank Indonesia

HAI-Online.com-Sebuah video pendek berdurasi 38 detik memperlihatkan seorang cowok yang memotokopi uanh kertaspecahan 50 ribu rupiah.
Hasilnya mengejutkan. Ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi. Justru malah muncul sebuah tulisanhttp://www.rulesforuse.org.

Video di Tiktok itu langsung viral dandikomentari banyak orang. Sampai kimi sudah lebih dari 1.400 komentar.

Baca Juga: Kenapa Uang Rupiah Baru Ada Banyak Lingkaran Kecil? Ini Penjelasannya

Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertasrupiah yang tidak dapat difotokopi.

Direktur Departemen Komunikasi BIJunanto Herdiawan menjelaskan kepada KompasTV bahwa uang kertasmemang tidak bisa difotokopi.

Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uangsebagai alat pembayaran sah.

“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uangRupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” katanyaSenin (13/9/2021).

Junanto menambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uangnegara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uanglain di dunia juga tak bisa difotokopi atau discan.

"Mata uangitu juga tidak bisa di-copydan di-scan,” ucap dia lagi.

Junanto menambahkan, jika uang kertaddifotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).

Baca Juga: Giliran Upin Ipin Nggak Setuju Disebut Propaganda Malaysia oleh Ketua KPI

MelansirRulesforuse.org,setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masingatas reproduksi gambar uang kertas.

Uang uang palsu

Pemalsuan mata uangmerupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertasuntuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.

Nah, jika sampai terjadi peredaran uang copy alias uang palsu, maka korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uangyang diterima itu jika uang kertastersebut palsu.

Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uangtunai untuk transaksi.

Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya