Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 | 15:50

Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat

HAI-Online.com- Lebaran haji atau Idul Adha tahun kedua pandemi membuat banyak masyarakat tidak betah lagi berlama-lama di rumah. Mereka pun bertanya, gimana tata pelaksanaan yang sesuai syariat?

Menyikapi hal tersebut,Wakil Presiden (Wapres) Ma'rufAmin menyampaikan pesan barunya dalam rangka pencegahan terjadinya kluster baru Covid-19 pada momen Idul Adha besok.
Tak mau kejadian serupa kasus melonjak usai lebaran Idul Fitri lalu, Wapres Ma'ruf memastikan pelaksanaan ibadah Idul Adha kali initidak menambah data baru penyebaran covid-19.

Baca Juga: Ashton Kutcher Batal Pergi ke Luar Angkasa, Alasannya Bapak-bapak

Untuk itu, iamenekankan kesepakatan bersama untuk menggelar ibadah Idul Adhadi rumah masing-masing sebagai upaya melindungi umat, bukan melarang penyelenggaraan ibadahnya.

Sebab, terdapat potensi penularan covid-19 apabila ibadah Idul Adha dipaksa tetapdilakukan secara berkerumun.

"Berjemaah Idul Adhaitu sunnah, tapihifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasukmaqasid syariah. Danal ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta'dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya," kata Ma'tuf pada Senin (19/7/2021).
Dia membeberkan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha yang telah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan ormas Islam.

Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun. Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan salat Ied Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah," urainya.

Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adhaitu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.

Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari rayadengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya