HAI-Online.com- Buat kamu yang nggak betaj di rumah, sebaiknya jangan nekat gowes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Pasalnya, memaksakan diri bersepeda pada masa PPKM Darurat malah akan membuat sepeda kamu disita, guys!
"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," tegas Kapolda Mertro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dikutip dari Kompas.com padaJumat (2/7/2021).
Baca Juga: Lantang Suarakan Konspirasi Covid-19, Instagram Jerinx Kena Banned
Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 kepada masyarakat.
Mengingat saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil lagi.
Namun, tidak dijelaskan nih payung hukum penyitaan sepeda tersebut sehingga diberlakukan. Tidak jelas juga apakah jenis sepeda yang dipakai sebagai alat transportasi akan ikut disita atau dikecualikan.
Pasalnya, banyak pedagang yang keliling menggunakan sepeda menjajakan dagangan seperti pedagang roti, kopi, dan lainnya.
Di sisi lain, polisi tidak terlihat punya tindakan serupa dengan menyita kendaraan bermotor selama penerapan PPKM darurat.
Baca Juga: Menyimpan Motor di dalam Rumah Bikin Ban Cepat Kempis? Ini Solusinya!
Menurut kalian gimana nih? Tetep gowes deket rumah atau pakai sepeda statis aja? (*)