Drop Out 69 Mahasiswanya saat Pandemi, STAN Digugat ke Pengadilan

Rabu, 16 Juni 2021 | 16:16
Dok PKN STAN

PKN STAN

HAI-Online.com – Sebanyak 69 mahasiswa dikabarkan di-drop out atau DO dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Puluhan mahasiswa itu diberhentikan karena dianggap nggak mencapai standar kelulusan yang berlaku di STAN.

Dari 69 mahasiswa tersebut, sebanyak 19 di antaranya mengajukan keberatan dan menggugat keputusan DO tersebut ke Pengadilan.

Kuasa hukum mahasiswa penggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga.

Mereka dinyatakan DO terhitung sejak 17 Maret 2021 dan nggak melanjutkan ke semester selanjutnya.

"Mereka mahasiswa semester tiga dan nggak bisa melanjutkan semester selanjutnya. Jadi sudah ada keputusan yang menyatakan nggak lulusnya," ujar Damian kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB Diperpanjang, Cek Persyaratannya

Menurut Damian, para mahasiswa itu dianggap gagal mencapai standar kelulusan yang berlaku, yakni indeks prestasi (IP) minimal 2,75 dan nggak ada nilai D untuk mata kuliah tertentu.

"Kebetulan yang 69 ini adalah memang orang-orang yang mengalami dua kondisi itu. Ada yang IP-nya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu, meskipun IP-nya di atas 2,75," jelas Damian.

Ngerasa nggak fair

Meski begitu, keputusan DO yang mengacu pada standar kelulusan tersebut dianggap nggak adil pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Pasalnya, kata Madian, sistem belajar mengajar yang diikuti para mahasiswa sangat terbatas, berbeda dengan situasi sebelum pandemi melanda.

"Kan rasanya nggak fair, kalau kuliahnya online, standar penilaiannya, standar kelulusan seyogyanya ya online juga, perlu ada penyesuaian," ujarnya.

Ngerasa nggak diperlakukan adil, Damian menyebutkan bahwa sebanyak 19 mahasiswa yang menjadi kliennya menggugat PKN STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten.

Mereka meminta keputusan DO terhadap 69 mahasiswa PKN STAN di tengah pandemi Covid-19 dibatalkan.

"Jadi yang kami minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya tentu membatalkan keputusan tersebut. Kemarin kami daftarkan, hari ini kan sudah muncul ke SIPP pendaftarannya," desaknya.

Baca Juga: Inilah 20 PTN dengan Nilai Rata-rata Tertinggi SBMPTN 2021 untuk Prodi Saintek dan Soshum

Tanggapan pihak kampus

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa.

"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan. Jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," kata Deni kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Deni pun nggak berkomentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut, ataupun menjelaskan alasan diberhentikannya 69 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN terhitung sejak 17 Maret 2021.

Dia hanya memastikan bahwa saat ini pihak STAN masih mempelajari gugatan tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan.

"Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan," pungkas Deni. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drop Out 69 Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, STAN Digugat ke PTUN"

Baca Juga: Yakult Buka 7 Lowongan Kerja, Lulusan SMA/K sampai S1 Bisa Masuk!

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya