Vaksinasi untuk Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Dimulai, Cek Beberapa Informasi Ini

Selasa, 15 Juni 2021 | 17:29
Pexels/Gustavo Fring

Ilustrasi vaksinasi untuk anak muda.

Hai-Online.com – Pandemi Covid-19 telah berlangsung sejak awal 2020. Mengutip dari data situs Worldometers per Senin (14/6/2021), jumlah warga dunia yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 176.723.813 jiwa. Lima negara dengan kasus positif tertinggi saat ini adalah Amerika Serikat, India, Brasil, Prancis, dan Turki.

Untuk menanggulangi pandemi, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, telah mengambil langkah vaksinasi. Adapun vaksinasi diselenggarakan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity).

Targetnya, kekebalan kelompok yang dibutuhkan untuk melandaikan penularan tercapai pada 2022. Untuk mencapai kondisi tersebut harus ada 181,5 juta jiwa atau 70 persen dari total populasi Indonesia yang tervaksinasi.

Vaksinasi, di Indonesia, telah berlangsung sejak Januari 2021. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan golongan prioritas seperti orang lanjut usia (lansia), tenaga kesehatan, dan pekerja dengan risiko tinggi terpapar.

Memasuki pertengahan 2021, vaksinasi mulai dilakukan kepada masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas. Vaksinasi untuk kelompok usia tersebut telah dimulai pada Rabu (9/6/2021). Berikut informasi penting yang perlu diketahui mengenai vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas.

1. Peserta vaksin enggak harus ber-KTP DKI Jakarta

Vaksinasi untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tidak dikhususkan untuk pemilik kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta saja. Siapapun yang beraktivitas sehari-hari di Jakarta dapat menerima vaksin ini. Namun, pemilik KTP non-DKI Jakarta perlu meminta surat domisili atau keterangan bekerja di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Juli 202: Remaja Masih Punya Risiko Kena Covid-19, Nggak Ya?

Proses vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan, Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Calon penerima vaksin hanya perlu mendaftarkan diri baik dengan datang langsung (go show) atau secara online melalui link yang disediakan penyelenggara.

Supaya tidak ada batch yang terbuang karena sudah terbuka kemasan penyimpanannya, vaksin dilakukan dengan jendela waktu pukukl 8.00-15.00 WIB di setiap lokasi.

2. Enggak terkait dengan masa kedaluwarsa vaksin

Beragam hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya merebak sepanjang pandemi Covid-19. Seiring dengan dimulainya proses vaksinasi, hoaks pun berubah, dari yang sebelumnya berisi topik seputar virus corona menjadi soal vaksin.

Salah satu hoaks yang beredar adalah vaksinasi untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas diselenggarakan untuk menghabiskan stok vaksin yang akan kedaluwarsa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meluruskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (10/6/2021), vaksinasi untuk kelompok usia tersebut dimulai karena jumlah lansia di DKI Jakarta yang divaksin sudah mencapai 50 persen. Sementara tenaga kesehatan sudah hampir 80 persen.

“Advokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kementerian Kesehatan sudah dimulai sejak tiga bulan lalu. Korelasinya supaya herd immunity cepat tercapai dan jumlah vaksin lansia sudah mulai sedikit,” ujar Dwi.

3. Menggunakan vaksin AstraZeneca

Vaksinasi untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas menggunakan vaksin dari AstraZeneca. Untuk diketahui, vaksin AstraZeneca merupakan yang paling banyak digunakan di dunia. Penggunaan vaksin AstraZeneca di seluruh dunia mencapai kurang lebih 1 miliar dosis.

Baca Juga: Bikin Kampanye Vaksin, Tenacious D dan Para Artis Beken Parodikan 'I Wanna Be Sedated' Ramones

Vaksin merek tersebut menerima izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia ketersediaan vaksin dijamin oleh PT BioFarma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk dalam pengadaan vaksin.

AstraZeneca mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada Senin (22/2/2021).

4. Vaksinasi bukan obat sehingga harus tetap 5M

Vaksin tidak dapat dipandang sebagai obat untuk Covid-19 tetapi sebagai pembentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi penyakit tersebut. Meski demikian, kekebalan yang terbentuk tergantung pada kondisi tubuh penerima vaksin. Penerima vaksin mesti tetap berhati-hati dengan menjaga protokol kesehatan mengingat kekebalan kelompok belum sepenuhnya terbentuk.

Untuk itu, langkah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi atau interaksi dengan orang yang tidak serumah.

Kegiatan-kegiatan yang tidak pelu dilakukan di luar rumah sebaiknya diurungkan. Misalnya saja, nongkrong dengan teman, kumpul-kumpul di rumah teman, atau hangout yang melibatkan lebih dari 3 orang. Mengingat teknologi digital semakin maju, sebaiknya semua kegiatan dilakukan secara virtual saja.

Baca Juga: Lanjutkan Suntik AstraZeneca, Vaksin Ini Terbukti Efektif untuk Covid-19 dan Dua Varian Barunya

Langkah lainnya yang dapat lo lakukan sebagai anak muda adalah pandai-pandai menyortir informasi. Di era digital seperti sekarang ini mendorong masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan informasi. Bahkan aplikasi percakapan pun kini bisa menjadi sumber informasi.

Namun sayangnya, kemudahan tersebut kerap dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi atau hoaks. Apalagi di tengah situasi seperti sekarang ini jangan sampai lo ikut menyebarkan berita bohong.

Setelah itu, artikel juga memaparkan apa yang perlu dilakukan untuk menghindari berita palsu atau hoaks. Beberapa di antaranya tidak mudah terprovokasi dengan judul berita, mencermati alamat situs, cek keaslian foto, dan periksa fakta dengan mengunjungi situss.id/infovaksin.

Tag

Editor : Sheila Respati