Rachel Vennya Bikin Sayembara Data Pribadi Haternya, Peserta dan Penyelenggara Bisa Kena UU ITE

Senin, 31 Mei 2021 | 08:36
Instagram Rachel Vennya

Sayembara 15 juta Rachel Vennya tuai kontroversi

HAI-Online.com- Ada banyak cara melawan hater di dunia maya, namun cara yang dilakukan influencer konten Rachel Vennya tidak tepat karena bisa menimbulkan masalah hukum.
Rachel Vennya mendapat hinaan baru dari haternya. Dia disebutdengan kalimat "L*nte" oleh salah satu netizen.
Menanggapi hal ini, Rachel Vennya tersulut dan malah berujung kepada kemarahan yang memuncak, hingga ia akhirnya memburu hater tersebut.
Baca Juga: Single Terbaru L.Y.O.N Bercerita Soal Kandasnya Percintaan Rachel Vennya & Okin?
Dalam ujarannya kepada pengikut di instagram, Rachel Vennyamengatakan ia bakal memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.

"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.

"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.

Waduh, padahal penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.

MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.

Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta. Duh, hadiah sayembara itu pun nggak bakal menolong kamu yang ikut-ikutan.

Baca Juga: Mau Safety dan Hemat Biaya? Inilah 4 Tips Merawat Rantai Sepeda Motor Biar Tetap Awet

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca Juga: Cari Link Video Syur Mirip Gisel? Pengedar Bisa Dijerat UU ITE dan Denda Miliaran Rupiah

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangsudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*)

Tag

Editor : Al Sobry