Inilah Lima Tahap dan Jalur PPDB SMP 2021 yang Harus Disimak

Minggu, 16 Mei 2021 | 10:02
Dok. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Ilustrasi PPDB

HAI-Online.com - Bagi orang tua atau siswa yang belum tahu tentang mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, simak dulu informasi berikut ini.

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2021 di UI, UGM dan ITB

Melansir laman ditsmp.kemdikbud, bagi yang meneruskan pendidikan ke jenjang SMP, ada alur proses PPDB yang harus disimak sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di bawah ini:

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dalam mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Beasiswa Kerjasama Indonesia dengan Kerajaan Belanda Udah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Empat Jalur Pendaftaran

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.

Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Nah, itu tadi tahapan dan penjelasan jalur PPDB SMP 2021, jangan lupa ya disimak baik-baik bagi siswa yang ingin masuk SMP.

Baca Juga: Minat Masuk Unpad, Unair, ITS? Ini Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Tahap dan Jalur PPDB 2021 SMP" https://edukasi.kompas.com/read/2021/05/15/112612871/lima-tahap-dan-jalur-ppdb-2021-smp?page=all#page2.

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com