Menurut Wiku, pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dilakukan dengan urgensi mencegah interaksi fisik sebagai salah satu cara transmisi virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.
Wiku juga menegaskan, ada beberapa sanksi atau hukumanyang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.
"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ucap Wiku.
Baca Juga: Heboh Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Ternyata Bukan Pernyataan Wapres
Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," kata Wiku.
Adapun pemudik dengan kendaran motor atau mobil pribadi, petugas tak akan segan meminta pengendara untuk putar balik sehingga tidak memaksa melakukan mudik meninggalkan DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya pada pekan pertama mencatat pengendara sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta setelah terjaring razia pelarangan mudik itu telah mencapai sebanyak 2.335 kendaraan lebih. (*)