HAI-ONLINE.COM - Nggak pernah selesai. Begitulah jawaban kalo ditanya "kapan kasus musisi terjerat kasus narkoba berakhir?" Karena setiap tahun, ada aja musisi yang tersandung zat haram ini.Memasuki bulan kelima 2021, udah ada 3 musisi yang kegep pake narkoba. Inilah mereka:Ridho Rhoma
Baca Juga: Daniel 'DeadSquad' Ditangkap Polisi, Positif Ganja dan Zat PsikotropikaItu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas.“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.
Zaki KaptenTersandung kasus narkoba, vokalis band Kapten Ahmad Zaki diamankan Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (13/01/2021). Polisi juga menangkap rekannya bernama Supriyatno.Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan AZ dan SP mengkonsumsi sabu, mereka ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram, alat hisap, kotek gas dan ponsel.
Sabu dibeli senilai RP 250 ribu dengan cara mentransfer melalui Supriyatno."Setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, satu buah alat isap sabu, satu korek gas, dan dua unit handphone," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah.Zaki mengaku pernah menggunakan sabu sejak 2015 lalu, namun pada 2018, ia mengaku berhenti.Zaki kembali mengkonsumsi narkotika, karena hanya untuk mengisi kekosongan waktu, akibat nggak dapat pekerjaan selama pandemi Covid-19. Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Daniel Mardhany