Usap Hidung 9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Pake Alat Tes Covid-19 Bekas, Tersangka Raup Untung Miliaran Rupiah

Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:34
Kompas.com/ DEWANTORO

Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.

HAI-Online.com- Hasil pendalaman Polda Sumut terhadap lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma telah berhasil didiagnostika.

Ternyata aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Banda Kualanamu Medan Sumatera Utara ini sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan sudah ada lebih dari 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Baca Juga: Viral Tes Corona Lewat Bokong, Lebih Akurat dari Usap Hidung, Ini Kata Satgas Covid-19

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.

Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Praktik culas usap hidup penumpang pakai alat tes bekas yang dilakukan sejak Desember tahun lalu itu ditaksir meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Petugas Kimia Farma yang Pakai Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Ini Barang Buktinya!

Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen viadrive thruatau layanan tanpa turun (lantatur) di area parkir bandara.

Sementara, lima tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)

Tag

Editor : Al Sobry