Larangan Mudik Lebaran Diperpanjang sampai 24 Mei, Razia Pulang Kampung Makin Ketat

Jumat, 23 April 2021 | 08:42
Kompas.com

Mudik lebaran di tol Cikampek

HAI-Online.com-Pemerintah telah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran/hari raya Idul Fitri 1442 H. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hal ini lantaran ada hasil survei soal rencana mudik yang masive setelah jadwal pelarangan awal selesai, maka pembatasan mudik pun diperpanjang demi menangkal penyebaran covid-19 serta bakal makin banyak tes covid-19 dadakan yang digelar secara acak di jalur transportasi darat dan laut.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku Mulai 6 Mei sampai 17 Mei nanti.
Keputusan pemerintah RI mengetatkan aturan perjalanan mudik lebaran tahun ini akan dilakukan berdasarkan jadwal yaitu pada 6 hingga 17 Mei 2021, selanjutnya bagi mereka yang mau mrlakukan perjalanan usai lebaran pemerintah juga bakal mengetatkan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tercantum kebijakan baru ini dibuat berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Band Indonesia yang Lagu-lagunya Enak Dinikmati Saat Perjalanan Jauh

Survei menemukan banyak anggota masyarakat yang berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik.

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Sejumlah ketentuan pengetatan perjalanan tersebut antara lain penumpang transportasi udara dan lautharus menunjukan hasil tes Covid 19 yang negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu untuk perjalanan laut atau darat di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun bakal dilakukan tes secara acak.

Untuk mereka yang menggunakan perjalanan dengan kereta api juga wajib menunjukan surat negatif tes PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam. Sementara yang melakukan perjalanan darat bakal dites acak antigen. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya