HAI-Online.com – Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan dana KIP Kuliah untuk tahun ini bakal dialokasikan sebesar Rp 2,5 triliun untuk 200.000 mahasiswa.
Nemin, besaran yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung dari akreditasi dari program studi (Prodi) yang diambil oleh mereka.
Nadiem menambahkan di tahun 2021, KIP Kuliah untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi A diberikan sebesar Rp 8.000.000, dengan batas maksimum di Rp 12.000.000.
Prodi dengan akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.
Baca Juga: Akmet Kemendag Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ini, Simak Caranya di Sini
"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem dilaporkan Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Nah, untuk biaya hidup per mahasiswa akan dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
- Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
Baca Juga: Minat Kuliah di Undip? Simak 29 Prodi Saintek dan Soshum dengan Banyak Kuota di SBMPTN 2021
Untuk cara daftarnya, yuk simak penjelasannya seperti di bawah ini.
Cara daftar
- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah.
- Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
- Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
- Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.
Baca Juga: Hobi Nggak Selalu Bikin Bokek, Malah Bisa Jadi Penghasilan Lho! Ini Tipsnya
Untuk masa berlakunya:
Program reguler:
- S1: maksimal 8 semester.
- D4: maksimal 8 semester.
- D3: maksimal 6 semester.
- D2: maksimal 4 semester.
- Dokter: maksimal 4 semester.
- Dokter gigi: maksimal 4 semester.
- Dokter hewan: maksimal 4 semester.
- Ners: maksimal 2 semester.
- Apoteker: maksimal 2 semester.
- Guru: maksimal 2 semester.
Kalian yang mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 diharapkan buat segera melengkapi berkas dan memilih seleksi UTBK-SBMPTN 2021 di menu seleksi SIM KIP Kuliah seperti yang juga berlaku bagi peserta yang mengikuti seleksi SNMPTN 2021 sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2021 hingga Rp 12 Juta, Ini Cara Daftarnya"