Viral Meresahkan Jasa Layanan Pernikahan Anak Usia 12 Tahun Aisha Wedding, Kementerian PPPA Segera Lakukan Penelusuran

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:39
kompas.com

jasa layanan pernikahan anak Aisha Weddings

GridHITS.id – Baru-baru ini viral jasa layanan pernikahan anak Aisha Weddings di sosial media.

Jasa pernikahan tersebut viral dibagikan ulang oleh akun-akun gosip di berbagai sosial media.

Sekilas, poster jasa pernikahan atau wedding organizer Aisha Weddings ini terlihat seperti gurauan saja.

Pasalnya, jasa yang ditawarkan Aisha Wedding dalam poster yang tersebar terlihat tidak umum.

Baca Juga: Dulu Gagal Jadi Artis dan Bangkrut Jadi Tukang Bubur, Kabar Norman Kamaru Sekarang Sudah Menikah Lagi dan Punya Single Lagu Sendiri

Melansir dari foto-foto unggahan akun gosip @lambe_turah, Aisha Weddings menawarkan berbagai macam jenis pernikahan antara lain nikah siri dan poligami.

Terdapat juga foto poster yang telah dipasang di beberapa tempat.

Poster tersebut bertuliskan iklan dari Aisha Weddings.

“Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, keempat pernikahan impian anda”

Dalam foto tangkapan layar yang beredar, Aisha Weddings juga menyebutkan beberapa manfaat poligami dan menikah muda.

Poster tersebut lantas heboh diperbincangkan publik, terlebih dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda yang tidak sesuai dengan aturan negara Indonesia.

“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal.

Baca Juga: Setelah Lama Bungkam Akhirnya Michaela Paruntu dan James Arthur Kojongian Buka Suara, Tak Kuasa Menahan Tangis Sang Istri Beberkan Kondisi Rumah Tangganya

Apakah anda sudah melihat spanduk kami?

Hubungi kami untuk layanan pernikahan untuk memulai hidup bahagia poligami.”

Mereka bahkan mencetak tebal tulisan anjuran pernikahan dini, yaitu pada usia 12-21 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian PPPA menilai bahwa Aisha Weddings ini telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Kementerian PPPA meminta agar seluruh pihak menolak jasa layanan pernikahan anakAisha Weddings serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk mendorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” ungkap Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/21).

Pihak Kementerian PPPA juga mengatakan bahwa mereka akan melakukan penelusuran terhadap jasa layanan pernikahan anak Aisha Weddings ini.

“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO.

Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kementerian PPPA.

Baca Juga: Viral Dosen Minta Tanaman Hias Pada Mahasiswa Sebagai Syarat Konsultasi Skripsi, Sang Paman Murka Lantaran Keponakannya Tak Kunjung Diluluskan, 'Satu TTD, Satu Bunga'

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com, Instagram, Twitter

Baca Lainnya