Lulusan 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Kamis, 04 Februari 2021 | 10:56

Lulus 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

HAI-Online.com- Program Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terus dilanjutkan.
Belum lama ini, Mendikbud telahmenerbitkan Surat Edaran baru yang meresmikan bahwa lulusan 2021 nggak harus lewat Ujian Nasional dan atau Ujian kesetaraan.
Menurut surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), para siswa diatur kelulusan dan naik kelas dari surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan,maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk; portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.Bagi peserta didik SMK juga sama, namun mereka bisa mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. So, belajar yang giat biar raport kamu baik, tapi akhlak tetap terpuji.(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya