Viral Kasus Pulau Dijual, Ini Tanggapan Pembeli: Saya Beli Tanah

Senin, 01 Februari 2021 | 13:00
KOMPAS.COM

Pulau Lantigiang, Selayar diduga dijual.

CERDASBELANJA.ID – Kasus pulau dijual yang sempat viral semakin terang benderang.

Yang terbaru, ada tanggapan dari pembeli yang menyebutkan dia membeli tanah, bukan pulau.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor Selayar terus menyelidiki dugaan penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Hemat Awal Bulan, Nikmati Promo Burger King Terbaru Februari 2021

Pulau dijual seharga Rp900 juta.

Pulau yang berpasir putih itu dijual Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Asdianti.

Pulau yang telah dipanjar Rp10 juta itu kini jadi perbincangan publik, hingga Asdianti memberikan tanggapan.

"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti saat dikonfirmasi, Minggu (31/1).

Dia mengaku, sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate pada tahun 2017 untuk berkonsultasi.

Pihak Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Langkah Memulai Bisnis Online Kecil-kecilan yang Tepat

Zona inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.

"Karena Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain,” ungkap Asdianti.

Dia menambahkan, “Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar.”

Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.

Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.

Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasiaonal Taka Bonerate, Senin (1/2).

Baca Juga: Investasi Receh, Cara Gampang Berinvestasi Hanya Modal Rp10 Ribu

Sementara itu, pengacara Asdianti, Zainuddin, mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra, sejak tahun 1942.

"Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.

Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015. Sementara transaksi jual beli pada tahun 2019.

Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.

Kompas.comtelah menghubungi Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto, tetapi belum ada tanggapan.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Pengakuan "Pembeli" Pulau Lantigiang: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau dan Sudah Konsultasi Taman Nasional. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya