HAI - ONLINE.COM- Masha Alekhina — artis, aktivis, dan salah satu pendiri band punk Pussy Riot — kembali ditangkap karena menghadiri protes besar-besaran yang mengkritik Presiden Rusia Vladimir Putin Sabtu lalu (23 Januari), seperti dilansir dari surat kabar online Meduza dan The Associated Press.
Menurut perwakilan dari Pussy Riot, Alekhina ditahan selama 48 jam setelah penangkapannya, dan saat ini menjadi tersangka kasus pidana.
Dia telah dituntutdengan alasan“melanggar aturan sanitasi dan epidemiologi,” yang menyebabkan kerumunan di masa pandemi, sehingga bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Tuduhan tersebut berasal dari unjuk rasa, yang menarik puluhan ribu pemrotes dan mengakibatkan lebih dari 3.000 penangkapan, dikutip dari The New York Times. Dilaporkanbahwa pasukan keamanan juga diketahui sampai menggeledah rumah Alekhina.
Selain mengkritik pemerintahan Putin, tindakan itu dimaksudkan untuk menunjukkan dukungan kepada pemimpin oposisi yang dipenjara, Aleksei A. Navalny.
Navalny memang dikenal sebagaisalah satu kritikus Putin yang paling vokal. Beberapa saat lalu dirinya juga menyajikan bukti bahwa dia diracun oleh agen setingkat militer tahun lalu, dengan tuduhan bahwa hal itu diberlakukan oleh pemerintah Rusia.
Banyak anggota Pussy Riot, termasuk Nadya Tolokonnikova, Peter Verzilov, dan Veronika Nikulshina, telah ditangkap karena aktivisme mereka yang terus-menerus melawan pemerintah Putin.
Simak video musik Pussy Riot "Police State":
Penulis: Mohammad Farras Fauzi