Find Us On Social Media :

Nyawa Taruhannya, Viral Pasien Positif Corona Diminta Bayar Rp 229 Juta Padahal Sudah Pakai BPJS, Ada Pula yang Ditagih Obat Suntik Hingga Puluhan Juta, Kok Bisa?

Gubernur Anies Baswedan mengaku menyaksikan langsung kematian pasien Covid-19.

Gridhot.ID - Para pasien yang terinfeksi covid-19 memang bisa dirawat di rumah sakit jika diharuskan mendapat perawatan khusus.

Pemerintah dilaporkan menanggung segala biaya perawatan para pasien yang terinfeksi virus tersebut.

Namun saat ini, LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19. Salah satunya, mereka harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS.

Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG, yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan.

Menurut laporan yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, terdapat sebuah keluarga yang harus berkeliling untuk mencari ventilator, karena pihak RS swasta di Jakarta Pusat kehabisan ventilator.

Baca Juga: Negara Mau Lindungi dari Corona, Tapi Warga Ogah Ikut Aturannya, Pecah Kerusuhan di Belanda, WNI Tercatat Ikut Terinfeksi Covid-19 di Sana

Pasien adalah seorang laki-laki yang dirawat karena Covid-19. Setelah mencari, akhirnya ditemukan persewaan ventilator seharga Rp 30 juta per bulan. Selain itu, keluarga tersebut juga diminta membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.

Kisah lainnya, terdapat pasien Covid-19 yang disebutkan masuk ke IGD isolasi sebuah rumah sakit, lalu diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk. Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan. Obat itu diberikan selama 5 hari.

Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

Lantas apakah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah?

Sesuai permenkes, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah. Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Calon Mantunya Positif Corona, Ibunda Amanda Manopo Titip Pesan ke Pacar Anaknya: Billy Sebaiknya Tidur yang Cukup!