Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Ketentuan mengenai seragam sekolahtelah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam SekolahBagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolahini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Baca Juga: RRQ Hoshi dan Alter Ego Menelan Kekalahan di Babak Playoff Hari Ke-3 Turnamen M2 Mobile Legends
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. (*)