HAI-Online.com-Melanjutkan pembatasan sosial dna jaga jarak risik, pada malam perayaan Tahun Baru 2021 nanti malam, warga dilarang berkerumun dan menyalakan kembang api.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperto dokutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
Sambodo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa menambah kasus positif penyebaran Covid-19.
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan warga tersebut.
Bukan sembarang atau semua jenis kembang api, menurut Sambodo, jajaran kepolisian telah menentukan aturan pelarangan menyalakan kembang api berdiamater panjang lebih dari 2 inch.
"Jajaran intelijen sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch ke atas (5 cm lebih). Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.
Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid-19 ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri. (*)