Berencana Naik Kereta di Libur Nataru? Cermati 8 Persyaratan dari PT KAI Ini

Kamis, 24 Desember 2020 | 21:00

Masa Libur Long Weekend, Penumpang Kereta Api Divre Ii Meningkat

HAI-ONLINE.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk nggak bepergian pada masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda. Namun demikian, kalian masih tetap dapat bepergian dengan sejumlah protokol kesehatan, salah satunya jika menggunakan moda transportasi umum kereta api. Terkait hal ini, PT KAI menetapkan persyaratan bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kereta api, khususnya untuk rute jarak jauh selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Simak delapan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta api selama masa libur natal dan tahun baru, sebagaimana dilansir dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121.

Baca Juga: Pohon Nangka Tumbuh di Dalam Rumah dan Hasilkan Buah, Gini Cerita Sang Pemiliknya1. Pelanggan wajib melakukan rapid test antigen yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil negatif, paling lambat H-3 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

2. Perjalanan Kereta Api jarak jauh di Pulau Sumatera, dapat menunjukkan hasil rapid test antibodi atau PCR swab test, dibuktikan dengan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif, dengan masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

3. Untuk memudahkan pelanggan yang akan naik Kereta Api di masa liburan nataru, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun, dengan harga Rp 105.000.

4. Pelanggan disarankan melakukan pemeriksaan rapid test antigen pada H-1 sebelum keberangkatan, untuk menghindari antrean dan potensi tertinggal Kereta Api.

5. Selain di stasiun, pelanggan juga dapat melakukan rapid test antigen di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakut atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.

6. Pelanggan yang hendak naik Kereta Api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celsius.

7. Pelanggan wajib menggunakan masker yang menutupi bagian hidung dan mulut serta menggunakan face shield, dari stasiun keberangkatan sampai zona dua stasiun tujuan.

8. Pelanggan diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau lengan panjang.

Penulis: Hanif Pandu

Tag

Editor : Alvin Bahar