Ada Bantuan Program Indonesia Pintar buat Pelajar, Segera Cek Nama Lo di pip.kemdikbud.go.id

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00
Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP)

HAI-ONLINE.COM - Pemerintah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA/SMK yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).KIP sendiri merupakan bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah, yakni 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti dilansir dari Tribunnews. Sasaran PIP ini antara lain: Peserta didik yang memiliki KIP Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman. Baca Juga: Gara-gara di Rumah Aja, Henry Cavill Mending Rakit PC, Begini Spesifikasinya

Besaran nominal bantuan tersebut pun berbeda-beda, tergantung dari masing-masing jenjangnya. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun. Peserta didik SMA/SMK/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun.Untuk mengecek apakah dapat bantuan atau nggak, kalian dapat membuka laman pip.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, kalian hanya perlu memasukkan beberapa informasi diri. Berikut langkah mengecek daftar penerima bantuan PIP: Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id. Masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Klik ‘Cek Data’.

Terus, jika kita termasuk dalam salah satu penerima PIP, bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP?Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).Lewat program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.Penerima bantuan Program Indonesia Pintar juga wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.Lantas, bagaimana dengan siswa miskin yang belum menerima KIP?Masih dalam situs yang sama dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.Setiap penerima dana bantuan PIP, wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Kewajiban lainnya, penerima harus memanfaatkan dana bantuan itu untuk keperluan yang relevan. Selain itu, terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.Penulis: Hanif PanduArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Siswa Dapat Rp 1 Juta!

Tag

Editor : Alvin Bahar