Larangan Pelajar SMP dan SMA Bawa Motor ke Sekolah Ditegaskan Kemenhub, Ini Solusinya!

Selasa, 24 November 2020 | 14:28
Naikmotor.com

Larangan Pelajar SMP dan SMA Bawa Motor ke Sekolah Ditegaskan Kemenhub, Ini Solusinya!

HAI-Online.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menegaskan aturan larangan penggunaan sepeda motor bagi para siswa sekolah yang belum cukup umur.

Penegasan ini dilakukan untuk segera mengaktifkan penggunaan sepeda gowes sebagai cara untuk menggantikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.

"Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotorharus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto dikutip dari laporan Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Sedangkan anak-anak sekolah kebanyakan masih belum cukup umur untuk mendapatkan SIM tapi tak sedikit yang sudah menggunakan motor," kata dia.

Lagipula, kata Pandu lagi, menurut data Korlantas Polri perkara pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan lalu lintas cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen.

"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan terkait untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian, mendorong penggunaan sepeda agar udara lebih baik," ucap Pandu lagi.

"Maka dari itu perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang di luar kota-kota besar,” katanya.

Baca Juga: Ngemil Sultan ala Hotman Paris, Nikmatin Popcorn Emas Seharga Rp 50 Juta Racikan Chef Arnold

Tapi, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah perlu juga adanya dukungan dari berbagai pihak. Terutama untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.

“Kita perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda,” katanya lagi. (*)

Editor : Al Sobry