HAI-Online.com - Jerinx telah divonis masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan, lantaran kasus ujaran kebencian yang dilakukannya terbukti bersalah. Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Baca Juga: Minta Kemudahan di Sidang, Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama ke Orangtua Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah. Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan dan berdiskusi lebih dulu denga tim kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau tidak.(*)