HAI-Online.com-Sutradara film Story of Kale: When Someone's in Love, Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan, filmnya dibajak oleh web developer dan disebar.
Angga lantas geram sebab hal itu merupakan pelanggaran hak cipta bagi para pekerja seni, terutama pembuat film.
"Film saya dibajak seorang web developer lalu disebar. Orangnya bisa saya cari dan laporkan.Tapi di tempat lain ada @ucu_agustin, pembuat film yang hak ciptanya dicederai institusi besar dan sebuah TV Publik.Pelanggaran hak cipta ini sistemik," tulis Angga dalam twitnya, Selasa (27/10/2020).
Saya menyatakan perang sama kalian yang membajak, sebar bajakan dan bangga nonton bajakan.Sumpah demi anak saya, saya akan pakai segala resources saya buat masukin kalian ke penjara, atau setidaknya bikin hidup kalian ga nyaman.Retaliation begin.— Kaka Glenn, terima kasih. (@anggasasongko) October 25, 2020
Sebelumnya, ia menyatakan perang kepada pelaku pembajakan film. Hal itu diungkapkan Angga melalui akun Twitternya, @anggasasongko pada Senin (26/10/2020).
"Saya menyatakan perang sama kalian yang membajak, sebar bajakan dan bangga nonton bajakan.Sumpah demi anak saya, saya akan pakai segala resources saya buat masukin kalian ke penjara, atau setidaknya bikin hidup kalian ga nyaman.Retaliation begin," tulis Angga dalam twitnya.
Baca Juga: 4 Makna Sumpah Pemuda Menurut Para Orang Kreatif yang Bisa Jadi InspirasiHingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 624 kali dan telah disukai sebanyak 3.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Undang-undang Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan kalo karya sinematografi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Selain itu, dalam pembuatan film, seorang sutradara memutarkan film tersebut melalui platform streaming film legal di mana hal ini termasuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau Hak Terkait.
Menurut Pasal 9 ayat (1), Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang punya hak ekonomi untuk penerbitan ciptaan dan penggandaan ciptaan dalam rangka segala bentuknya.
Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.Menilik pada Pasal 9 ayat (1) berarti setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta.
Baca Juga: 5 Lagu Band Indie Lokal yang Cocok Didengerin Pas Sumpah Pemuda
Sebab, jika orang tersebut nggak izin ke Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC.
Sanksi bagi pengunduh film ilegal
Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.
Dikutip dari hukumonline, seperti dijelaskan Abi Jam'an Kurnia, S.H., perbuatan mengunduh (download) film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Dalam Pasal 113 ayat (3), disebutkan setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi bagi pembajak film
Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan.
Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut: Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sutradara Story of Kale Akan Polisikan Pembajak Film, Ini Sanksi Hukumnya"