Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar

Senin, 19 Oktober 2020 | 16:08
Xxi

Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!

STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

HAI-Online.com- Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Bioskop XXI Keluarkan 11 New Habits untuk Penonton dari Masuk sampai Keluar Lagi

Yap, sejak enam bioskopXXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.

Dalam keterangan yang tercantum pada pengumuman XXI, saat ini sudah ada 6 kota yang sudah dapat menyaksikan film di bioskop XXI yaitu Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.

Baca Juga: Film Bersih-Bersih Sampah Luar Angkasa 'Space Sweepers' Batal Tayang di Bioskop, Rencana Sci-fi Korea Ini Rilis di Netflix

Sayangnya untuk Jakarta belum diketahui secara pasti kapan pihak bioskop XXI akan membukanya kembali.

Meski begitu, tak hanya aturan 25 persen kapasitas yang harus terisi dalam tiap teater studio, protokol kesehatan menonton di ruangan tertutup ini juga terus diinformasikan untuk menambah keamanan bagi kesehatan pengunjungnya.

Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penonton.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pihak Bioskop XXI Terapkan 3 Hal Ini

Sementara Satgas PenangananCovid-19 merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater, diantaranya:

1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.

Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.

3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.

4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13. (*)

.

Tag

Editor : Al Sobry