HAI-Online.com -Di media sosial beredar tangkapan layar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah akun membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap kalo surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.
Baca Juga: Selama PSBB Jilid 2 di Jakarta, Ada Beberapa Kegiatan yang Diperbolehkan, Ini Daftarnya
Dari tangkapan layar yang beredar, dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan kalo Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk nggak ikutan dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan nggak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Benarkah surat ini dikeluarkan Kemendikbud?
Konfirmasi Kemendikbud
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud."Insha aAllah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungiKompas.com,Minggu (11/10/2020).
Saat dikirimkan tangkapan layar surat yang beredar, Nizam membenarkannya.
Berikut isi surat Kemendikbud tersebut:
Baca Juga: Museum Godzilla Pertama di Jepang, Akhirnya Resmi Dibuka Hari Ini Sob!
Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruang Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa/i di masa pandemi ini;
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
7. Mengimbau para orangtua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya.
Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," ujar Nizam.
Baca Juga: Viral UU Melly Goeslaw Menyengsarakan Rakyat, Kritikan Pria Ini Bikin Nggak Kuat Nahan Ketawa
"Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, aksi berlangsung di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah, di antaranya Semarang, Bandung, Banten, Surabaya, Makassar, Bekasi, Jakarta, Yogyakarta, dan Malang.
Di beberapa daerah, aksi berlangsung ricuh.
Di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak karena kericuhan yang terjadi. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Viral Surat Imbauan untuk Kampus agar Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Penjelasan Kemendikbud"