33 Remaja Ditangkap Karena Nekat Gelar Reuni dan Bawa Narkoba di Vila Bogor Saat PSBB

Minggu, 04 Oktober 2020 | 20:19
(Dok Polres Bogor)

Kepolisian Polres Bogor mengamankan 33 remaja karena kedapatan mengonsumsi obat terlarang di sebuah Villa di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/10/2020)

HAI-Online.com-Polisi menangkap 33 remaja yang gelar reuni dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Selain karena melanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), puluhan remaja ini juga ditangkap karena ketahuan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Ayah Nino Kayam Meninggal Dunia, Asta dan Rayi Kehilangan Sosok yang Bantu Terbentuknya RAN

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.

Baca Juga: Demi Bayar Wisuda di Kampusnya, Mahasiswa Ini Rela Jadi Kurir Sabu

Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini nggak cuman dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.

"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Gelar Reuni Dalam Vila di Bogor Saat PSBB, 33 Remaja Ditangkap"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya