Find Us On Social Media :

Bikin Calon Penumpang Pesawat Tak Tenang, Dokter Rapid Test Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditetapkan Sebagai Tersangka

ilustrasi pemeriksaan kesehatan penumpang di bandara

GridHEALTH.id -  Kasus mengenai seorang wanita yang diperas dan dilecehkan oleh seorang dokter rapid test di Bandara Soekarno Hatta kini telah menemui titik terang.

Dikabarkan, pihak kepolisian telah menetapkan dokter rapid test berinisial EFY sebagai tersangka.

Baca Juga: Patok Biaya Rp 1,4 Juta, Dokter Rapid Test di Bandara Soetta Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Pesawat

Sebelumnya, seorang penumpang pesawat wanita berinisial LHI melaporkan melalui akun Twitter-nya mengenai kejadian tersebut.

Minggu (13/9/2020), LHI mengalami pelecehan seksual serta pemerasan sebelum terbang ke Nias, Sumatera Utara pukul 4 dini hari.

Baca Juga: Daftar 38 Zona Oranye yang Berubah Status Jadi Zona Merah, Ada Jakarta Selatan Sampai Kota Jayapura

LHI sempat dimintai biaya tambahan sekitar Rp 1,4 juta guna meloloskannya di tahap rapid test sebagai salah satu syarat keberangkatan.