HAI-Online.com -Wakil Ketua Komisi X DPR RIAbdul Fikri Faqih menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa kampusyang disinyalir melanggar ketentuan masa ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
"Berita yang beredar, kampusnegeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," ujar Abdul Fikri, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Fikri mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KemendikbudRI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus.
"Kami akan cross-check apakah Pedoman PKKMB 2020 yang diterbitkan sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.
Dia menjelaskan kalo pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Ospek Kelam di Kampus Indonesia, Ada yang Dipaksa Berhubungan Intim
Pertama, terkait asas keterbukaan. Dimana semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Kemudian, asas ketiga adalah humanis. Dimana kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
"Dari ketiga asas tersebut kami temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI," kata Fikri.
Dalam pemberitaan, Fikri melihat pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus Universitas Indonesia (UI).
Walaupun kemudian pihak UI meralat fakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang ‘asli’.
Adapun fakta integritas yang beredar antara lain larangan untuk ‘tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara’, serta ‘tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang nggak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia’.
Baca Juga: Diserang Bertubi-Tubi, Mahasiswa Unesa Viral Tertekan dan Kampus Beri Terapi Mental
"Pakta Integritas yang harus diteken maba UI itu malah berpotensi mendistorsi kreatifitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya," ungkapnya.
Selain itu, politikus PKS tersebut juga menyoroti beredarnya video viral tentang senior kampusyang marahi juniornya saat pelaksanaan PKKMB di kampusUniversitas Negeri Surabaya (Unesa).
Fikri menilai segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, serta harus ditindak karena mencederai intelektualitas.
"Hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal. Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual. Buktikan bahwa kampusadalah sumber pencetak intelektual," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Viral Video Senior Memarahi Juniornya, Komisi X Akan Panggil Kampus yang Langgar Ketentuan Ospek