Jakarta Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, Tempat Hiburan dan Wisata Tutup Lagi

Kamis, 10 September 2020 | 09:55
Kompas.com

Penyebaran Covid DKI Semakin Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Tarik Rem Darurat dan Berlakukan PSBB Jakarta Seperti Awal Pandemi

HAI-Online.com-Gelombang Covid-19 belum berhenti, malah angkanya semakin meningkat tajam sejak dibukanya 'keran' bepergian bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Untuk itu,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembalimemutuskan umtuk menutup pintu daerahnya agar terhindar dari penularan virus corona yang nggak selesai ini.

Anies pun segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) totalmulai 14 September 2020.
Baca Juga: Ada Lho Pengidap Mask Anxiety Yaitu Ketakutan Pake Masker, Ini Kata Psikiater
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020).
Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak. “Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya lagi.

Mendukung PSBB total di Jakarta, tempat hiburan, wisata, sekolah dan perkantoran kembali ditutup. Pelajar dan karyawan harus kembaliwork from home.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," jelasnya lagi.

Baca Juga: PSBB Melonggar, Sekitar 4.000 Wisatawan Berkunjung di Jogja Setiap Harinya

Selain itu, gunamembatasi mobilitas warganya, Anies juga bakal kembali membatasi jam operasional angkutan umum di ibu kota.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.

Kebijakan ganjil genap sendiri kembali mulai diterapkan oleh Pemprov DKI sejak pertengahan Agustus lalu.

Pemprov DKI berdalih, kebijakan itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga Jakarta. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya