HAI-Online.com -Tim Polres Langsa, Aceh, menangkap IM (23) mahasiswa salah satu kampus swasta di Aceh Timur pada 29 Agustus 2020 lalu.
IM mengaku terpaksa jadi kurir sabu seberat 1 kilogram karena terdesak biaya wisuda di kampusnya.
Baca Juga: Heboh! Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel Dengan Dresscode dan Harus Pake Masker Merah Putih
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, IM berhasil ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu.
“Kita pesan sabu-sabu dalam penyamaran dan janji bertemu di jalan Desa Birem Puntong Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tersangka datang dengan angkutan umum.
"Begitu ketemu dan kita pastikan ada sabu-sabunya, langsung kita tangkap,” kata Wijaya dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Dia menyebutkan, sabu-sabu itu milik tersangka berinisial I warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.Saat ini, I dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa. Adapun, sabu-sabu yang beredar di Aceh itu dikemas dalam bungkus teh merk Guanyingwang dari China.
“Satu kilogram sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar di pasaran. Nah, dia mengaku upah kurir Rp 2 juta. Silakan dia memberi keterangan begitu, itu hak dia. Terpenting barang bukti dan keterangan saksi lain bisa kita buktikan di pengadilan,” kata Wijaya.
Baca Juga: Beredar Foto Spiderman Beralih Profesi Jadi 'Pete Parker', Jualan Sayur Lokal di Pinggir Jalan
Barang bukti yang disita yakni 1 kilogram sabu-sabu, satu ponsel dan satu tas warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Bagi pelaku yang masuk DPO kami imbau menyerahkan diri. Kalau tidak, kita buru sampai ketemu,” kata Wijaya. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mahasiswa Ini Terpaksa Mengantar Sabu untuk Biaya Uang Wisuda"