Badai Ingatkan Lagi, Cover Lagu di Youtube Tanpa Izin Bisa Diancam 3 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp 500 Juta
HAI-Online.com- "Ijin" adalah kunci selamat dari ancaman hukum pidana UU hak cipta. Karena itu l, sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih nggak capek untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik, terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.
Dan apalagi kalo pengcover lagu udah mendapat untungnya tapi nggak membayarkan pajak ke pemerintah, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulisnya pada Kamis (3/9/2020) mendukung hasil pembahasanseminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang dtelah diselenggarakan pekan lalu.
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILI IJIN," ulasnya.
Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuk wawasan untuk tidak asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.
"Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk membaca jelas info tersebut sampai mengerti dan paham.
Info itu antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.
Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Milyar Rupiah.
Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro,Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.Hdalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.
Baca Juga: Penting Pede! Beredar Video Band Bawain Lagu Guns N'Roses, Vokalisnya Amazing
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” katanya dalam acara tersebut.
Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.
“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-coverlagu tanpa izin,” jelasnya lagi.
Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-coverlagu di YouTube (monetozing.red) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko lagi. (*)